Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan system pemasyarakatan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembinaan, yang di bina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan alam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar yang baik dan bertanggung jawab.
Ikuti media sosial resmi Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelayanan, pembinaan, kegiatan, dan informasi publik lainnya.
Alamat KantorJl. Padat Karya, Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kalimantan Timur
Layanan BesukanSenin–Kamis dan Sabtu sesuai jadwal layanan
SELURUH LAYANAN PADA LAPAS NARKOTIKA SAMARINDA "GRATIS"
#STOPPUNGLI #STOPKKN #TOLAKGRATIFIKASI
Pastikan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.